Dedi Triputra korban sekaligus pelapor.

Melanjutkan kasus tentang laporan pencurian, penipuan, perampasan berkelompok mobil H8407AQ berikut perlindungan HAKI. Foto Dedi Triputra korban sekaligus pelapor ; berupaya menawari mediasi dan musyawarah terhadap pihak terlapor melalui surat resmi tertanggal 7/12/2016. Namun sampai hari sabtu 10/12/2016 upaya mediasi dan musyawarah tidak direspon dan diabaikan.

Bunyi surat tersebut jelas ajakan ingin menghindari cara litigasi, dengan demikian jalur hukum adalah upaya terakhir. Sebelum masuk ke ranah Hukum perdata dengan kerugian immateriil yang tak ternilai dan pidana adanya pencurian, penipuan dan perampasan unit mobil H8407AQ berikut produk 3HAKI didalam dan diluarnya. Kembali pelapor ingatkan untuk "otak" kejahatan tidak lari dari tanggung jawab berikut akibat denda maksimal yang ditimbulkannya.

Mohon dibaca sendiri siapakah "otak" pencurian, penipuan, perampasan berkelompok yang mengeluarkan BB surat kuasa kejahatan "sakti", yang menjadikan produk UU Negara kita tidak berarti. Petunjuk BB ada di link blog dibawah. Disebut ndak ya...., sudah tanggal 11/12/2016 sudah kirim bikin proposal Laporan Pencurian.....ke 16 instansi pemerintah, sudah berusaha kirim surat musyawarah kekeluargaan. Ya...sebut saja namanya : BASUKI TRI RAHARDJO - otak penjahat literasi.

Selanjutnya ikuti saja ceritanya yang mengalir.......
Ada di karya buku saya, tidak ingin menjadikan orang penjahat seumur hidup. Sampai blog ini dipublish Marpaung cs mengakui dan tidak mengajukan keberatan namanya saya sebut sebagai pelaku terlapor.

Info : surat kuasa kejahatan "sakti", yg menjadikan UU negara kita tidak berarti
http://www.asethm.blogspot.co.id/2016/12/surat-kuasa-kejahatan-sakti/html?m=1